Padah! Gara² Mencabuli 7 Pelajar Perempuan Seorang Guru Dikenakkan 15 Tahun Penjara


Sukabumi - DH, 38 tahun, seorang guru honorer di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli lima siswanya. Namun, setelah didalami oleh jajaran Kepolisian Sektor Parungkuda, jumlah korban diduga tujuh orang.
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan orang tua salah seorang korban ke Markas Polsek Parungkuda, Jumat lalu. Dalam laporannya, orang tua itu menyebutkan anaknya mengaku telah dicabuli DH. Setelah mendapat laporan, polisi segera menangkap DH di rumahnya di Kampung Babakanpeundeuy, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jumat petang.

DH yang biasa mengajar komputer serta dipercaya sebagai pembina pramuka di sekolah itu tak memungkiri perbuatannya. Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, DH mengaku mencabuli lima orang siswanya selama satu tahun terakhir.

"Semula korbannya ada lima orang, tapi bertambah lagi dua orang, jadi semuanya tujuh orang. Kami terus mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain," kata Kepala Polsek Parungkuda Komisaris Dede Suharja di Sukabumi, Ahad, 31 Januari 2016.

Saat ini DH ditahan di sel Mapolsek Parungkuda. Polisi secara intensif meminta keterangan mendalam terhadap aksi bejat tersangka. "Tersangka dijerat Pasal 292 juncto Pasal 294 Jo Pasal 298 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Sukabumi Dian Yulianto mengatakan kejadian tersebut kali pertama terjadi di Kabupaten Sukabumi. Dia khawatir jumlah korban akan terus bertambah. "Ini kejadian pertama di Kabupaten Sukabumi. Kalau pelecehan seksual ada, tapi untuk kasus seperti ini baru pertama," katanya.

Tempo belum berhasil mewawancarai tersangka dan pihak sekolah untuk mengkonfirmasi tuduhan ini.

Seorang guru SD Negeri 3 Belik Urip, Wonogiri, Jawa Tengah ditahan polisi karena dugaan mencabuli murid-muridnya. Berdasarkan laporan, diduga tersangka melakukan perbuatan pencabulan sejak 3 tahun lalu.
Posted by Kompas TV on Wednesday, February 24, 2016