Kejujurannya Menuntunya ke Penjara 5 Bulan


Hong Kong- Dwi Murahati, BMI Hong Kong asal Jawa Timur berusia  51 tahun divonis 5 bulan penjara setelah 'terpaksa' mengaku salah di depan pengadilan. Janda yang ditinggal mati suaminya dan telah bekerja di Hong Kong sejak 13 tahun lalu sampai anak-anaknya selesai kuliah sebenarnya hatinya tetap tidak mengakui kesalahnya. (03/05)

Ia didakwa menggunakan surat dokumen perjalanan palsu untuk masuk ke Hong Kong dan memberi pernyataan palsu kepada imigrasi. Sebagaimana dijelaskan oleh DM dan dan para pegiat ketenaga kerjaan,  olah-alih data paspor terjadi kepada ribuan TKI. Rekayasa perubahan data paspor telah berlangsung puluhan tahun dan dilakukan oleh oknum PPTKIS dengan diketahui oknum-oknum Imigrasi Indonesia.
Tahun 2003, DM mendaftarkan diri untuk bekerja di Hong Kong melalui  PT. TRI TAMA BINA KARYA Malang. DM menjelaskan kepada Kindo, PJTKI sudah membuatkan data persyaratan paspor atas nama seseorang yang ia tidak tahu dan bukan namanya,  namun ia tidak dapat menolak 'paksaan' Calo dan PJTKI karena mendapat ancaman mengganti biaya kalau mundur dari menjadi TKI Rp. 19.5 juta.
Beberapa saat setelah DM mendapat masalah memperpanjang paspornya, ia menuturkan kepada Kindo kalau pada awalnya salah menulis nama dalam formulir 'perdim' di KJRI dengan tidak sadar, membubuhkan nama aslinya. Bukan Dwi Murahati. Kontan, pihak pegawai KJRI  pada bagian Imigrasi menyoal, mengapa nama pada paspornya dan perdim berbeda?. DM dengan jujur mengatakan bagaimana asal muasal mendapatkan paspor tersebut, yakni dipalsukan oleh PJTKI.
"Nama Dwi Murahati sudah menjadi nama saya, tetapi saya juga punya nama lain. Bukankah seseorang boleh memiliki nama alias, dan pada perdim juga ada kolom nama alias". Kata Dwi Murahati berlogika saat itu. " Sedangkan saya juga punya data otentik dengan nama asli saya, demikian pula nama Dwi Murahati telah terbit paspor, demi Allah, hal ini karena upaya saya mencari rejeki demi meningkatkan taraf hidup yatim, anak anak saya. Bukan untuk kejahatan dan merugikan siapapun ataupun negara". Keluh DM sambil menangis di kantor Kindo.
Sekira bulan Oktober dan November 2015, setelah ia menerima paspor baru dengan nama 'aslinya' , ia mengurus kelengkapan dokumen kerja  di imigrasi Hong Kong. "Selain paspor baru itu, saya membewa surat keterangan dari KJRI. Dan saya diyakinkan tidak akan mengalami masalah". Kata DM saat  itu.
Namun yang terjadi, DM ditangkap oleh imigrasi Hong Kong dan di periksa di Kowloon Bay detention center. "Sesuai instruksi Bapak Imigrasi, Andry Indrady, saya disuruh jujur saja,  saya menjawab semua pertanyaan imigrasi dengan jujur apa adanya". Kata Dwi Murahati 22 April 2015 Kepada Kindo sambil menyaksikan peringatan Hari Kartini di Mei Foo. "Saat ini saya menjadi tahana kota, dan menunggu sidang selanjutnya". Kata DM kala itu.
Dwi menuturkan, menurut  Mr. Yen Kwok pengacara yang mendampingi di pengadilan, bawa kejujuran DM menjerumuskan dirinya sendiri dan menjadi salah satu bukti.
LINK: Klarifikasi KJRI ; Pers Release
"Pada persidangan ini, (Jum'at 3/05-Red) KJRI tidak jadi saksi dan hanya mengirim surat mitigasi yang menjelaskan latar belakang DM tanpa menerangkan mengapa identitas DM diubah. Surat itu hanya bisa dijadikan pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman tetapi tidak bisa dijadikan jaminan untuk membebaskan". Tulis Sring Atin dalam dinding Fb-nya.
Selanjutnya, Sring Atin menulis keprihatinan JBMI (Jaringan Buruh Migran Indonesia) atas kebijakan KJRI yang dianggap justru menjerumuskan BMI.
"JBMI kecewa dengan upaya hukum yang ditempuh pemerintah Indonesia yang ternyata tidak efektif dan justru menjerumuskan korban".
Andry Hendardi, konsul Imigrasi KJRI Hong Kong mengatakan kepada Kindo, bahwa sebagai pejabat yang disumpah untuk menjalankan dan menegakkan undang-undang maka saya harus menjalankan tugas dengan benar. Ini adalah resiko dan agar menjadi pelajaran bagi pihak PJTKI dan masyarakat.
"Jika ada payung hukum yang melindungi saya, agar saya melindungi data paspor yang tidak benar, maka saya akan menjalankan tugas itu. Saya hanya menunggu payung hukum ... saat  ini Pak Presiden sudah mendengar masalah ini, dan diharapkan dalam waktu dekat akan menerbitkan fatwa hukum untuk memberikan perlindungan terhadap data paspor WNI/TKI yang seharusnya dikoreksi". Kata Andry Hendardy. (*)

Sumber: Kindo Hong Kong